Kamis, 07 November 2013

SKENARIO 6

SKENARIO 6
1 RUANG BEDAH
2 PRAKTIK MANDIRI .
 Secara sederhana arti  adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007:18).
John J.Kao (1993) mendefinisikan praktik mandiri sebagai usaha untuk menciptakan nilai melalui pengenalan kesempatan bisnis, manajemen pengambilan resiko yang tepat, dan melalui keterampilan komunikasi dan manajemen untuk memobilisasi manusia, uang, dan bahan-bahan baku atau sumber daya lain yang diperlukan untuk menghasilkan proyek supaya terlaksana dengan baik.

Robert D. Hisrich et al. (2005)  praktik mandiri  adalah proses dinamis atas penciptaan tambahan kekayaan. Kekayaan diciptakan oleh individu yang berani mengambil resiko utama dengan syarat-syarat kewajaran, waktu, dan atau komitmen karier atau penyediaan nilai untuk berbagai barang dan jasa. Produk dan jasa tersebut tidak atau mungkin baru atau unik, tetapi nilai tersebut bagaimanapun juga harus dipompa oleh usahawan dengan penerimaan dan penempatan kebutuhan keterampilan dan sumber-sumber daya.
Menurut Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 1995: “praktik mandiri adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja baru,

3. PEMBEDAHAN.
 pembedahan /pem·be·dah·an/ n proses, cara, perbuatan membedah: - jantung sudah banyak dilakukan di Indonesia  sumber:KBBI
Pembedahan atau operasi adalah semua tindakan pengobatan yang menggunakan cara invasif dengan membuka atau menampilkan bagian tubuh yang akan ditangani (R. Sjamsuhidajat & Wim de Jong, 2005). 
4. BENJOLAN.
 ben.jol.an
[n] bagian yg bengkak pd dahi (kepala dsb) sumber:KBBI

5 MALPRAKTIK
Malpraktek  secara harfiah ‘’MAL’’ mempunyai arti ‘’ SALAH ‘’ sedangkan ‘’PRAKTEK’’  mempunyai arti ‘’PELAKSANAAN’’ atau ‘’TINDAKAN’’, MALPRAKTIK berarti ‘’pelaksanaan atau tindakan yang salah’’
 Malpraktek adalah tindakan atau pelaksanaan yang salah yang di lakukan seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan untuk merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungan yang sama. (Hanafiah dan Amir, 1999).

malpraktik adalah kesalahan atau tindakan yang berhubungan dengan praktik  profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum (vestal, 1991)

Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956)

6 NEGLIGENCE
neglegence yaitu kelalaian yang bersifat ketidak sengajaan,kurang tieliti,kurang hati-hati,acuh tak acuh, sembrono,tidak  peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukan tujuannya(Hanafiah dan Amir, 1999)

7 IDINTIFIKASI.
 identifikasi /iden·ti·fi·ka·si/ /idéntifikasi/ n 1 tanda kenal diri; bukti diri; 2 penentu atau penetapan identitas seseorang, benda, dsb; 3Psi proses psikologi yg terjadi pd diri seseorang krn secara tidak sadar dia membayangkan dirinya spt orang lain yg dikaguminya, lalu dia meniru tingkah laku orang yg dikaguminya itu;

-PRINSIP LEGAL ETIK
-PENJELASAN TENTANG MALPRAKTIK DAN NEGLEGENCE
-PENJELASAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KEPERAWATAN
-PENJELASAN TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
4 KARAKTER TERAHIR BISA DI BUKA DI ARSIP BLOG SEBELAH KANAN

"mohon maaf bila posting saya kurang lengkap karena saya hanya manusia biasa yang sedang belajar"


 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar