A.
Pengertian Hukum
·
Hukum adalah keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama;
atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
·
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan
bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem
peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
·
Pengertian
Hukum Kesehatan :
Adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan
dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang
menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
B.
Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan
hukum yang mengendalikan cakupan praktek
keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah
melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan
undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan
keperawatan yang aman dan kompeten.
C.
Fungsi hukum dalam keperawatan
1.
Hukum
memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah
dalam asuhan klien.
2.
Hukum
membedakan tanggung jawab perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
3. Hukum membantu
memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
4. Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
5. Membedakan tanggung
jawab dengan profesi yang lain
6. Membantu mempertahankan
standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki
akuntabilitas di bawah hukum
D. Sumber Hukum
Pedoman
legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum
peraturan, dan hukum umum.
1.
Hukum Perundang-undangan
Hukum
yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan
legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang
cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
2. Hukum
peraturan atau hukum administratif
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum
peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak
kompeten atau tidak etis.
3.
Hukum umum
Berasal
dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum
individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien
untuk menolak pengobatan.
E.
Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan
hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung,
masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia
layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga
negara.
· 1.
Penyedia Layanan
Perawat diharapkan memberikan perawatan
yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum,
yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak.
2. .Pegawai
atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat
yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga
tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat.
· 3. Warga
Negara
Hak
dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang
berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari
bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi,
kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.
F.
UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa
pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
3. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
4. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
5. Pada pasal 2, ayat
(3) di jelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana mudamenengah dan rendah wajib
menjelaskan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang
dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan
hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau
keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada
kesehatan merupakan criminal
malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan
mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak
berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat
mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan
risiko medik (risk of
treatment), atau
mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam
perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni
melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum,
yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung
jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung
jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya
paksa.
Berbicara mengenai pembelaan,
ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya
teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam
tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar
ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil
penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus
membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus
membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung
jawab atas derita (damage) yang dialami
penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak
diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan
adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung
antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),sedangkan yang harus
membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang
menguntungkan tenaga perawatan.
Taken from :My friend
inspiration(berbagai sumber)
"PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar