Kamis, 07 November 2013

PENJELASAN TENTANG MALPRAKTEK DAN NEGLIGENCE

Malpraktek  secara harfiah ‘’MAL’’ mempunyai arti ‘’ SALAH ‘’ sedangkan ‘’PRAKTEK’’  mempunyai arti ‘’PELAKSANAAN’’ atau ‘’TINDAKAN’’, MALPRAKTIK berarti ‘’pelaksanaan atau tindakan yang salah’’
NEGLIGENCE (KELALAIAN)
Kelalaian ialah melakukan sesuatu yng di tetapkan oleh aturan atau hukum  guna melindungi
Yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan(keeton,1984)
PENGERTIAN KELALAIAN dapat bersifat ketidak sengajaan,kurang tieliti,kurang hati-hati,acuh tak acuh, sembrono,tidak  peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukan tujuannya
Jika kelalaian itu sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain diklasifikasikan sebagai kelalaian bberat, serius menurut kriminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999)
Sedangkan mal praktek profesi kesehatan adalah “Kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati danmerawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Socirty de Bienfaisance Mutuelle de Los Anglos, California, 1956).
PEMBUKTIAN MALPRAKTEK DIBIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1.     Pembuktian secara langsung
·       Oleh taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur 4 D yakni:
a.   Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
1)   Adanya indikasi medis
2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti
3)   Bekerja sesuai standar profesi
4)   Sudah ada informed consent.
b.   Derecliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga melakuakn asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
c.    Direct Causation (penyebab langsung)
d.   Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan denagan jelas . hasil (outcame) negative tidak dapat sebagai dasar m4enyalahkan tenaga perawatan.
2.     Pembuktian secara tidak langsung :
·     Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita oleh sebagian hasil layanan perawatan (doktrin res ispa loquitur).
Doktrin res ispa loquitur
Apabila fakta-fakta yang dapat memenuhi criteria:
a.   Fakta yang mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b.   Fakta itu terjadi memeang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c.    Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
Malpraktk hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni
1.     Criminal malpractice
2.     Civil malpractice dan
3.     Administrative
1.   Criminal malpractice :
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malparactice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni:
a.   Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b.   Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens area) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).
Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya
·     Melakukan euthanasia (pasal 344 KUHAP),:
·     Menbuka rahasia jabatan (pasal 32 KUHAP),
·     Membuat surat keterangan palsu (pasal 26 KUHAP),
·     Melakukan oborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHAP).
2.   Civil mal practice:
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikancivil malpractice antara lain:
a.   Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b.   Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi
c.    Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d.   Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
3.   Administrative malpractice
·     Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala perawatan tersebut telah melanggar hukum administrsi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menrbitkan berbagai ketentuen dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya(surat izin kerja , surat izin praktek),batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan
·       1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
·       Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
·       a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
·       b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
·       c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
·       d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
·       e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya. 18
·       f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
·       2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
·       Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
·       Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
·       a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
·       b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
·       Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
·       Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"




Tidak ada komentar:

Posting Komentar