Malpraktek secara harfiah ‘’MAL’’ mempunyai arti ‘’ SALAH
‘’ sedangkan ‘’PRAKTEK’’ mempunyai arti ‘’PELAKSANAAN’’
atau ‘’TINDAKAN’’, MALPRAKTIK berarti ‘’pelaksanaan atau tindakan yang salah’’
NEGLIGENCE (KELALAIAN)
Kelalaian ialah
melakukan sesuatu yng di tetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi
Yang bertentangan
dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan(keeton,1984)
PENGERTIAN
KELALAIAN dapat bersifat ketidak sengajaan,kurang tieliti,kurang hati-hati,acuh
tak acuh, sembrono,tidak peduli terhadap
kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukan tujuannya
Jika kelalaian itu sampai membawa kerugian atau cedera kepada
orang lain dan orang itu dapat menerimanya, namun jika kelalaian itu
mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang
lain diklasifikasikan sebagai kelalaian bberat, serius menurut kriminal menurut
(Hanafiah dan Amir, 1999)
Sedangkan mal praktek profesi kesehatan adalah “Kelalaian
dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan
ilmu pengetahuan dalam mengobati danmerawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Socirty de Bienfaisance
Mutuelle de Los Anglos, California, 1956).
PEMBUKTIAN MALPRAKTEK DIBIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1.
Pembuktian secara langsung
· Oleh taylor membuktikan adanya kelalaian
memakai tolok ukur 4 D yakni:
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan
perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak
berdasarkan
1)
Adanya
indikasi medis
2)
Bertindak
secara hati-hati dan teliti
3)
Bekerja
sesuai standar profesi
4)
Sudah
ada informed consent.
b. Derecliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga
melakuakn asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka
tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk
dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab
(causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada
peristiwa atau tindakan diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan denagan
jelas . hasil (outcame) negative tidak dapat sebagai dasar m4enyalahkan tenaga
perawatan.
2.
Pembuktian secara tidak langsung :
·
Cara
tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan
mengajukan fakta-fakta yang diderita oleh sebagian hasil layanan perawatan (doktrin res ispa loquitur).
Doktrin res ispa loquitur
Apabila fakta-fakta yang dapat memenuhi criteria:
a.
Fakta
yang mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b.
Fakta
itu terjadi memeang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c.
Fakta
itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada
contributory negligence.
Malpraktk hukum atau yuridical malpractice dibagi
dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni
1. Criminal malpractice
2. Civil malpractice dan
3. Administrative
1.
Criminal malpractice :
Perbuatan seseorang
dapat dimasukkan dalam kategori criminal malparactice manakala perbuatan
tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni:
a.
Perbuatan
tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b.
Dilakukan
dengan sikap batin yang salah (mens area) yang berupa kesengajaan
(intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).
Criminal malpractice
yang bersifat sengaja (intensional) misalnya
·
Melakukan
euthanasia (pasal 344 KUHAP),:
·
Menbuka
rahasia jabatan (pasal 32 KUHAP),
·
Membuat
surat keterangan palsu (pasal 26 KUHAP),
·
Melakukan
oborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHAP).
2. Civil mal practice:
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil
malpractice apabila tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikancivil malpractice
antara lain:
a.
Tidak
melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b.
Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi
c.
Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d.
Melakukan
apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
3. Administrative malpractice
·
Tenaga
perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala
perawatan tersebut telah melanggar hukum administrsi. Perlu diketahui bahwa
dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menrbitkan
berbagai ketentuen dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga
perawatan untuk menjalankan profesinya(surat izin kerja , surat izin
praktek),batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan
·
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
·
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga
medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya
selalu bertindak hati-hati, yakni:
·
a. Tidak menjanjikan atau
memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya
upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan
berhasil (resultaat verbintenis).
·
b. Sebelum melakukan intervensi
agar selalu dilakukan informed consent.
·
c. Mencatat semua tindakan yang
dilakukan dalam rekam medis.
·
d. Apabila terjadi
keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
·
e. Memperlakukan pasien secara
manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya. 18
·
f. Menjalin komunikasi yang baik
dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
·
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
·
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak
memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan
seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif
membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
·
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka
tenaga kesehatan dapat melakukan :
·
a. Informal
defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa
tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin
yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja,
akan tetapi merupakan risiko medik (risk
of treatment), atau
mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam
perumusan delik yang dituduhkan.
·
b. Formal/legal
defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk
pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara
menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk
membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang
dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
·
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa
penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
·
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar
ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil
penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus
membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus
membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung
jawab atas derita (damage) yang dialami
penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak
diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan
adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung
antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),sedangkan yang harus
membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang
menguntungkan tenaga perawatan.
"PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar