Prinsip-Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan
1. Malpraktik
Malpraktik adalah praktik kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Untuk malpraktik kedokteran juga dapat dikenai hukum kriminal. Malpraktik kriminal terjadi ketika seorang dokter yg menangani sebuah kasus telah melanggar undang-undang hukum pidana. Perbuatan ini termasuk ketidakjujuran, kesalahan dalam rekam medis, penggunaan ilegal obat-obatan, pelanggaran dalam sumpah dokter, perawatan yang lalai dan tindakan pelecehan seksual pada pasien.
Malpraktik adalah kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi atau pekerjaannya yang membutuhkan keterampilan profesional dan tekhnikal yang tinggi.
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan untuk merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungannya yang sama. (Hanafiah dan Amir, 1999).
Tindakan yang termasuk malpraktik:
a. Kesalahan diagnosa
b. Penyuapan
c. Penyalahgunaan alat-alat kesehatan
d. Pemberian dosis obat yang salah
e. Salah pemberian obat kepada pasien
f. Alat-alat yang tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak steril.
g. Kesalahan prosedur operasi
Dampak malpraktik:
a. Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen
b. Bagi petugas kesehataan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah
c. Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana
d. Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat
e. Dari segi agama mendapat dosa
f. Dari etika keperawatan melanggar etika keperawatan bukan tindakan profesional
2. Kesalahan
Kesalahan adalah kesalahan sipil yang dibuat terhadap seseorang atau hak milik. Kesalahan bisa diklasifikasi menjadi kesalahan tidak disengaja atau disengaja. Contoh dari kesalahan yang tidak disengaja adalah kelalaian atau malpraktik. Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional seperti perawat atau dokter.
Kesalahan disengaja merupakan tindakan disengaja yang melanggar hak seseorang. Misalnya, pelecehan, pemukulan, pemfitnahan, atau invasi pribadi. Perbedaaan bergantung pada tindakan atau pengabaian yang terlibat padamasalah tentang “ilmu atau seni kedokteran yang memerlukan keterampilan khususyang tidak dimilki orang biasa,” atau bahkan dapat dipahami berdasarkan pengalaman individu setiap hari. Jika diperlukan opini profesional dari seorang ahli dengan keterampilan dan pengetahuan khusus, teori tentang malpraktik lebih berlaku daripada kelalaian biasa.
Kelalaian adalah prilaku yang tidak sesuai standar perawatan. Malpraktik terjadi ketika asuhan keperawatan tidak sesuai yang menuntut praktik keperawatan yang aman. Tidak perlu ada kesengajaan, suatu kelalaian dapat terjadi.
Kelalaian ditetapkan oleh hukum untuk perlindungan orang lain terhadap resiko bahaya yang tidak seharusnya. Ini dikarakteristikkan oleh ketidakperhatian, keprihatian atau kurang perhatian.
Kelalaian atau malpraktik bisa mencakup kecerobohan, seperti tidak memeriksa balutan lengan yang memungkinkan pemberian medikasi yang salah. Bagaimanapun, kecerobohan tidak selalu sebagai penyebab. Jika perawat melakukan prosedur dimana mereka telah terlatih dan melakukan dengan hati-hati, tetapi masih membahayakan klien, dapat dibuat tuntunan kelalaian atau malpraktik. Jika perawat memberikan perawatan yang tidak sesuai dengan standar, mereka dapat dianggap lalai. Karena tindakan ini dilakukan oleh perawat professional, kelalaian perawat disebut malpraktik.
Perawat telah terlibat dalam banyak tindakan lalai atau malpraktik profesional, contohnya:
1. Kesalahan terapi intravena yang menyebabkan infiltrasi atau flebitis.
2. Luka bakar pada klien karena terapi panas yang tidak tepat pemantauannya.
3. Jatuh yang menyebabkan cidera pada klien.
4. Kesalahan menggunakan tehnik aseptik ketika diperlukan.
5. Kesalahan menghitung spon, instrumen, atau jarum dalam kasus operasi.
Perawat harus melakukan semua prosedur secara besar. Mereka juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang. Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktik atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai.
Karena malpraktik adalah kelalaian yang berhubungan dengan praktik profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum malpraktik terhadap seorang perawat :
1. Perawat (terdakwa) berhutang tugas pada klien (penggugat).
2. Perawat tidak melakukan tugas tersebut atau melanggar tugas perawatan.
3. Klien cidera.
4. Baik penyebab aktual dan kemungkinan mencederai klien adalah akibat dari kegagalan perawat untuk melakukan tugas.
Yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktik atau kelalaian telah terjadi (vestal, 1991):
1. Kewajiban (duty)
Pada saat terjadi cedera terkait dengan kewajiban yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaian untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasien berdasarkan standar profesi. Contohnya perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
· Pengkajian yang aktual bagi pasien yg ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
· Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan profesional untuk mengubah kondisi klien
· Kompoten melaksanakan cara-cara yang aman untuk pasien.
2. Breach of the duty (tidak melaksanakan kewajiban)
Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajiban, artinya menyimpang dari apa yg seharusnya dilakukan menurut standar profesinya. Contohnya:
o Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien, seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
o Gagal dalam memenuhi standar keperawatan yang di tetapkan sebagai kebijakan rumah sakit
o Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara-cara pengamanan yg tepat (pengamanan tempat Tidur).
3. Proximate caused (sebab-akibat)
Pelanggaran terhadap kewajiabannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang di alami klien. Contohnya, cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan menyebabkan fraktur
4. Injury (cedera)
Seseorang mengalami cedera atau kerusakan dapat di tuntut secara hukum. Contohnya, fraktur panggul, nyeri, waktu rawat-inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
"PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar