Selasa, 17 Desember 2013

definisi konsep diri

(Pengertian Konsep Diri menurut Beberapa Ahli) – Definisi konsep diri menurut para tokoh sangat beragam artinya. Rochman Natawidjaya (1979: 102) menjelaskan bahwa “konsep diri adalah persepsi individu tentang dirinya, kemampuan dan ketidakmampuannya, tabiat-tabiatnya, harga dirinya dan hubungannya dengan orang lain”.
Konsep diri juga merupakan “gambaran mental diri sendiri yang terdiri dari pengetahuan tentang diri sendiri, pengharapan diri dan penilaian terhadap diri sendiri” (James F Calhoun, 1995: 90). Pengertian konsep diri menurut Jalaludin Rahmat (1996: 125) yaitu “Konsep diri adalah pandangan dan perasaan kita, persepsi ini boleh bersifat psikologis, sosial dan psikis. Konsep diri bukan hanya gambaran deskriptif, tetapi juga penilaian kita”. Pengertian konsep diri dalam istilah umum mengacu pada persepsi seseorang mengenai dirinya sendiri. Persepsi ini terbentuk melalui kesimpulan-kesimpulan yang diambil berdasarkan pengalaman pengalaman dan persepsi-persepsi terutama dipengaruhi oleh reward dan punishment yang diberikan oleh seseorang yang berarti dalam kehidupannya.
Menurut Hurlock (1994) yang dimaksud konsep diri adalah kesan (image) individu mengenai karakteristik dirinya, yang mencakup karakteristik fisik, sosial, emosional, aspirasi dan achievement. Clara R Pudjijogyanti (1995: 2) berpendapat bahwa konsep diri merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah seseorang akan berperilaku negatif atau tidak, sebab perilaku negatif merupakan perwujudan adanya gangguan dalam usaha pencapaian harga diri. Apabila seseorang remaja gagal dalam pencapaian harga diri, maka ia akan merasa kecewa terhadap keadaan diri dan lingkungannya. Ia akan memandang dirinya dengan sikap negatif, sebaliknya apabila seorang remaja berhasil dalam mencapai harga dirinya, maka ia akan merasa puas dengan dirinya maupun terhadap lingkungannya. Hal ini akan membuat ia bersikap positif terhadap dirinya.
Persepsi mengenai tindakan yang mempengaruhi cara atau pandangan hidup, sehingga suatu pemahaman mengenai konsep diri seseorang merupakan dasar yang sangat berguna untuk meramalkan bagaimana seseorang itu akan bertindak.
Ada tiga alasan pentingnya konsep diri dalam menentukan perilaku seperti yang diungkapkan Clara R Pudjijogyanti (1995: 5):
  1. Konsep diri mempunyai peranan dalam mempertahankan keseluruhan batin. Apabila timbul perasaan, pikiran dan persepsi yang tidak seimbang atau saling bertentangan satu sama lain, maka akan terjadi situasi psikologis yang tidak menyenangkan. Untuk menyeimbangkan dan menghilangkan ketidakselarasan tersebut, individu akan mengubah perilakunya.
  2. Seluruh sikap, pandangan individu terhadap dirinya akan mempengaruhi individu dalam menafsirkan pengalamannya. Sebuah kejadian akan ditafsirkan berbeda antara individu yang satu dengan individu lainnya dikarenakan masing-masing individu mempunyai sikap dan pandangan yang berbeda terhadap dirinya.
  3. Konsep diri menentukan pengharapan individu. Pengharapan ini merupakan inti dari konsep diri. Sikap dan pandangan negatif terhadap kemampuan diri akan menyebabkan individu tidak mempunyai motivasi untuk mencapai prestasi yang gemilang.
 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"

Kamis, 07 November 2013

SKENARIO 6

SKENARIO 6
1 RUANG BEDAH
2 PRAKTIK MANDIRI .
 Secara sederhana arti  adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007:18).
John J.Kao (1993) mendefinisikan praktik mandiri sebagai usaha untuk menciptakan nilai melalui pengenalan kesempatan bisnis, manajemen pengambilan resiko yang tepat, dan melalui keterampilan komunikasi dan manajemen untuk memobilisasi manusia, uang, dan bahan-bahan baku atau sumber daya lain yang diperlukan untuk menghasilkan proyek supaya terlaksana dengan baik.

Robert D. Hisrich et al. (2005)  praktik mandiri  adalah proses dinamis atas penciptaan tambahan kekayaan. Kekayaan diciptakan oleh individu yang berani mengambil resiko utama dengan syarat-syarat kewajaran, waktu, dan atau komitmen karier atau penyediaan nilai untuk berbagai barang dan jasa. Produk dan jasa tersebut tidak atau mungkin baru atau unik, tetapi nilai tersebut bagaimanapun juga harus dipompa oleh usahawan dengan penerimaan dan penempatan kebutuhan keterampilan dan sumber-sumber daya.
Menurut Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 1995: “praktik mandiri adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja baru,

3. PEMBEDAHAN.
 pembedahan /pem·be·dah·an/ n proses, cara, perbuatan membedah: - jantung sudah banyak dilakukan di Indonesia  sumber:KBBI
Pembedahan atau operasi adalah semua tindakan pengobatan yang menggunakan cara invasif dengan membuka atau menampilkan bagian tubuh yang akan ditangani (R. Sjamsuhidajat & Wim de Jong, 2005). 
4. BENJOLAN.
 ben.jol.an
[n] bagian yg bengkak pd dahi (kepala dsb) sumber:KBBI

5 MALPRAKTIK
Malpraktek  secara harfiah ‘’MAL’’ mempunyai arti ‘’ SALAH ‘’ sedangkan ‘’PRAKTEK’’  mempunyai arti ‘’PELAKSANAAN’’ atau ‘’TINDAKAN’’, MALPRAKTIK berarti ‘’pelaksanaan atau tindakan yang salah’’
 Malpraktek adalah tindakan atau pelaksanaan yang salah yang di lakukan seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan untuk merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungan yang sama. (Hanafiah dan Amir, 1999).

malpraktik adalah kesalahan atau tindakan yang berhubungan dengan praktik  profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum (vestal, 1991)

Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956)

6 NEGLIGENCE
neglegence yaitu kelalaian yang bersifat ketidak sengajaan,kurang tieliti,kurang hati-hati,acuh tak acuh, sembrono,tidak  peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukan tujuannya(Hanafiah dan Amir, 1999)

7 IDINTIFIKASI.
 identifikasi /iden·ti·fi·ka·si/ /idéntifikasi/ n 1 tanda kenal diri; bukti diri; 2 penentu atau penetapan identitas seseorang, benda, dsb; 3Psi proses psikologi yg terjadi pd diri seseorang krn secara tidak sadar dia membayangkan dirinya spt orang lain yg dikaguminya, lalu dia meniru tingkah laku orang yg dikaguminya itu;

-PRINSIP LEGAL ETIK
-PENJELASAN TENTANG MALPRAKTIK DAN NEGLEGENCE
-PENJELASAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KEPERAWATAN
-PENJELASAN TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
4 KARAKTER TERAHIR BISA DI BUKA DI ARSIP BLOG SEBELAH KANAN

"mohon maaf bila posting saya kurang lengkap karena saya hanya manusia biasa yang sedang belajar"


 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"

PENJELASAN TENTANG PERLINDUNGAN KEPUTUSAN HUKUM KEPERAWATAN

A. Pengertian Hukum


·                  Hukum adalah  keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
·                  Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. 
·           Pengertian Hukum Kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
B. Tujuan hukum dalam keperawatan
Tujuan hukum yang mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.

C. Fungsi hukum dalam keperawatan
1.           Hukum memberikan kerangka kerja untuk menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien.
2.            Hukum membedakan tanggung jawab  perawat dari tenaga propesional kesehatan lain.
   3. Hukum membantu memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
   4.  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan
   5. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain
   6. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
 D. Sumber Hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
1.   Hukum Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
    2.  Hukum peraturan atau hukum administratif
Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak kompeten atau tidak etis.
3.   Hukum umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.


E. Peran Perawat Berdasarkan Hukum
Berdasarkan hukum, perawat memiliki tiga peran berbeda yang saling bergantung, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terkait, yaitu sebagai penyedia layanan, pegawai atau penerima kontrak sebagai penyedia layanan, dan warga negara.
·         1. Penyedia Layanan
Perawat diharapkan memberikan perawatan yang aman dan kompeten. Tersirat dalam peran ini adalah beberapa konsep hukum, yakni tanggung wajib, standar asuhan, dan kewajiban kontrak. 
   
       2. .Pegawai atau Penerima Kontrak Sebagai Penyedia Layanan
Perawat yang diperkerjakan oleh suatu lembaga bekerja sebagai perwakilan lembaga tersebut dan kontrak perawat dengan klien merupakan bentuk kontrak tersirat.

·          3. Warga Negara
Hak dan kewajiban perawat sebagai warga negara sama dengan setiap individu yang berada di bawah sistem hukum. Hak-hak kewarganegaran melindungi klien dari bahaya dan menjamin pemberian hak atas harta pribadi mereka, hak atas privasi, kerahasian, dan hak-hak lain. Hak ini juga berlaku bagi perawat.

F. UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
3. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
                          4. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
 5. Pada pasal 2, ayat (3) di jelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana mudamenengah dan rendah wajib menjelaskan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
 Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
Taken from :My friend inspiration(berbagai sumber)

 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"


PENJELASAN TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN ITES

Rev. Dr. Malcolm Brownlee  dalam bukunya yang membahas tentang pengambilan keputusan etis sesuai dengan pengalaman Dr. Malcolm Brownlee  sendiri
Keputusan Etis adalah pemikiran yang sistematis tentang kelakuan lahir serta motivasi dan keadaan batin yang mendasarinya 

  Sebagian besar kehidupan kita sehari2 diwarnai oleh pengambilan keputusan secara etis. Perhatikan situasi berikut. Saat anda selesai bekerja, anda menjemput anak anda yang masih kecil dari rumah pengasuhnya dan singgah sebentar di sebuah super market untuk membeli beberapa barang untuk menyambut kedatangan saudara anda yang akan berkunjung malam ini. Di toko, anda bertemu seorang teman dan anda berbincang2 sebentar dengannya. Anda berbicara tentang hujan yang tak turun2, tentang diskon di bagian pakaian dan keinginan untuk potong rambut. Selama itu, anak anda berjalan melihat2 aneka macam kue di bagian makanan.
Ini kelihatannya peristiwa singkat, namun dalam pikiran anda terdapat pengambilan keputusan secara etis yang berlanjut berdasarkan nilai2 dasar yang anda yakini. Anda membiarkan anak anda berjalan melihat2 karena anda ingin ia tumbuh sebagai seorang yang mandiri dan penuh rasa ingin tahu. Teman anda adalah sahabat yang memberi anda kekuatan dan dukungan selama bertahun2. Ia pernah mencucikan pakaian anda selama ayah anda sakit selama sebulan. Anda tahu bahwa anaknya punya masalah dengan narkoba sehingga anda berhati2 berbicara mengenainya sambil mencermati air mukanya dan nada suaranya.
Mendadak anda menghentikan pembicaraan dan berlari menyelamatkan anak anda yang hampir tertimpa susunan gelas. Disini anda peduli dan berusaha menyelamatkan seseorang yang anda cintai. Sekali lagi, sebuah keputusan etis.
Lembaga filantropi
Lembaga2 filantropi adalah lembaga yang misinya menciptakan lingkungan sosial yang memungkinkan kreativitas, skill dan pemahaman atas 'hidup yang lebih baik' yang di kembangkan bebas dalam masyarakat. Lembaga ini berbasis pada keputusan etis untuk mengalirkan energi moral untuk masyarakat. Seperti yang di ibaratkan sebagai rumah penggilingan oleh Jane Adams.
Sebagai mahluk biologis yang memiliki kecerdasan tinggi, kita menggunakan seni, budaya dan simbol agama serta upacara2 untuk menunjukkan perbedaan kita. Plato berkata "penyair mendapat kekuatan mereka dari air mancur di taman dan bisikan para dewi. Kekuatan itu terbang laksana lebah. Cahayanya terbang dan suci masuk menjadi inspirasi di luar indera sang penyair. Dimana ia tak lagi berpikir.". Seperti halnya metafora Plato ini, banyak organisasi filantropis memakai ekspresi inspirasi suci dengan seni dan agama untuk menopang masyarakat.
Gotong Royong
"Gotong royong yang sukarela…. adalah sumbangan yang begitu berharga bagi kehidupan" demikian pendapat Dewey. Beliau menyatakan bahwa gotong royong adalah sebuah penghargaan atas kesetaraan dalam masyarakat. Ini adalah lawan dari paksaan atau koersi. "Bergotong royong dengan memberi mereka yang berbeda, kesempatan untuk berekspresi bukan hanya hak asasi seseorang, namun juga cara untuk memperkaya pengalaman hidup individu." Contohnya adalah sumbangan atas korban bencana alam. Bila sumbangan ini ditentukan penggunaannya hanya oleh penderma, maka ada kemungkinan aset tersebut tidak bekerja optimal. Sebaliknya, bila terdapat gotong royong untuk mendistribusikan ayat tersebut untuk fasilitas kesehatan dan perumahan dsb, efeknya menjadi maksimal. Sang penderma dapat menyetarakan dirinya dengan penerima sumbangan dan ikut melihat hasil nyata dari sumbangannya. Inilah gotong royong yang sukarela yang dimaksud oleh Dewey.
Simpati
Ada sebuah kasus menarik untuk dibahas mengenai pengambilan keputusan secara etis. Adolf Eichmann adalah seorang yang normal dalam hal memiliki integritas tinggi pada pekerjaannya. Tahun 1938, beliau memimpin pusat emigrasi yahudi dan sangat berhasil dalam menanganinya, terutama dalam menggalang dana amal untuk membiayai kepulangan kaum yahudi yang miskin. Namun di masa Hitler, beliau dipekerjakan sebagai bagian imigrasi, yang memulangkan kembali 11 juta yahudi tersebut ke kamp konsentrasi untuk dibantai. Dan ia sama sekali tidak merasa bersalah atas hal itu. Menurut Hannah Arendt, yang membahas secara detil kasus ini, Eichman tidak peduli dengan apapun yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai kepala bagian transportasi, baik secara teknis maupun birokrasi.
Ketidak mampuan Eichmann berpikir ari sudut pandang orang lain jelas terlihat pada perbendaharaan bahasanya yang sangat miskin dan penuh klise. NAZI memang terkenal dalam keahliannya memanipulasi bahasa. Lihat saja tulisan di gerbang konsentrasi, "Kerja adalah kebebasan". Atau slogan SS nya, "Kehormatanku adalah kesetiaanku." Dan slogan dari pusat pembantaian yahudi di Auschwitz dan treblinka sebagai "Yayasan penyumbang kepedulian sosial". Kisah Eichmann menunjukkan dimensi dari etika yang lenyap, yaitu simpati. Ia berpikir bahwa ia membantu yahudi selamat saat menggiring mereka keluar dari wilayah pendudukan NAZI. Ia tidak dapat memahami perasaan orang yahudi mengenai tindakannya. Eichmann juga tidak memahami kegiatannya dalam konteks yang lebih luas. Ia benar2 tidak perduli dengan kenapa orang2 yahudi itu di kirim dan apa yang akan terjadi pada mereka di tempat tujuan.
Adalah sebuah hal yang terlihat kecil bagi kita, namun memiliki dimensi etis yang sama dengan yang dibahas dalam kasus Eickmann, mengenai masalah yang kita temukan saat ini. Kita tahu bahwa dampak merokok bagi kesehatan seperti kecanduan, penyakit jantung dan kanker. Namun uang dari perusahaan rokok, telah mendanai layanan2 vital masyarakat. Sebagai contoh, PT Gudang Garam telah menyumbang bagi pembangunan kota kediri secara mendasar dari jalan dan lampu penerangan, sumbangan pembangunan infrastruktur dari lampu jalan, pembangunan Gedung Nasional, hingga fasilitas umum seperti pasar dan pos polisi, tetapi juga kontribusi dalam penyediaan lapangan kerja Hingga 3 mobil antipeluru kepresidenan.
Apakah konsisten dengan etika bila organisasi2 kesehatan menerima sumbangan dari sebuah perusahaan rokok?
Kesetaraan gender
Berapa sering anda menemukan wanita yang digoda laki2 yang ia tidak kenal di jalan. Sapaan atau perilaku yang melecehkan dan menyerang secara seksual. Wanita secara fisik lebih lemah dari pria dan cenderung menjadi korban dalam pelecehan seksual. Parahnya, dinegara dengan hukum islam, wanita yang diperkosa malah dihukum cambuk. "Tujuh orang pemuda Arab memperkosa seorang gadis di Arab Saudi, namun ironisnya sang gadis juga dihukum cambukSelain dihukum cambuk, wanita korban perkosaan tersebut juga dipenjara selama 6 bulan."
Memang sebagian besar pria jelas bukanlah pemerkosa dan tidak pernah menyerang seorang wanita secara seksual. Namun, kadangkala justru pria2 ini yang jadi kena getahnya. Adalah rasional bag wanita untuk bersikap curiga pada seorang lelaki yang baru ditemuinya. Adalah rasional bagi seorang wanita untuk mengulur2 waktu dalam mempercayai seorang pria yang sudah dikenalnya. Anda bisa melihat bagaiamana pandangan curiga seorang wanita kepada laki2 yang kebetulan berdua bersama dengannya dalam satu lift. Hal tersebut semata2 keputusan etis yang dipilih oleh wanita dalam lingkungan dimana kesetaraan gender belum tercapai.
Referensi:

Hannah Arendt. Eichmann in Jerusalem : A report on the banality of Evil. New York: Penguin. 1994.
Jane Addams. A modern Lear, survey 29, 1912. Cetak ulang 1994.
John Dewey. The Moral writings of John Dewey. Amherst, New York: PRometheus books. 1994
Marylin Fischer. Ethical fund raising : Deciding what is right. Advancing philanthropy. 1994
Plato. Ion. The dialogues of Plato. Vol 4. Translation by Benjamin Jowett


 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"

PENJELASAN TENTANG MALPRAKTEK DAN NEGLIGENCE

Malpraktek  secara harfiah ‘’MAL’’ mempunyai arti ‘’ SALAH ‘’ sedangkan ‘’PRAKTEK’’  mempunyai arti ‘’PELAKSANAAN’’ atau ‘’TINDAKAN’’, MALPRAKTIK berarti ‘’pelaksanaan atau tindakan yang salah’’
NEGLIGENCE (KELALAIAN)
Kelalaian ialah melakukan sesuatu yng di tetapkan oleh aturan atau hukum  guna melindungi
Yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan(keeton,1984)
PENGERTIAN KELALAIAN dapat bersifat ketidak sengajaan,kurang tieliti,kurang hati-hati,acuh tak acuh, sembrono,tidak  peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukan tujuannya
Jika kelalaian itu sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain diklasifikasikan sebagai kelalaian bberat, serius menurut kriminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999)
Sedangkan mal praktek profesi kesehatan adalah “Kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati danmerawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Socirty de Bienfaisance Mutuelle de Los Anglos, California, 1956).
PEMBUKTIAN MALPRAKTEK DIBIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1.     Pembuktian secara langsung
·       Oleh taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur 4 D yakni:
a.   Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
1)   Adanya indikasi medis
2)   Bertindak secara hati-hati dan teliti
3)   Bekerja sesuai standar profesi
4)   Sudah ada informed consent.
b.   Derecliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga melakuakn asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
c.    Direct Causation (penyebab langsung)
d.   Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan denagan jelas . hasil (outcame) negative tidak dapat sebagai dasar m4enyalahkan tenaga perawatan.
2.     Pembuktian secara tidak langsung :
·     Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita oleh sebagian hasil layanan perawatan (doktrin res ispa loquitur).
Doktrin res ispa loquitur
Apabila fakta-fakta yang dapat memenuhi criteria:
a.   Fakta yang mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b.   Fakta itu terjadi memeang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c.    Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
Malpraktk hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni
1.     Criminal malpractice
2.     Civil malpractice dan
3.     Administrative
1.   Criminal malpractice :
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malparactice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni:
a.   Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
b.   Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens area) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence).
Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya
·     Melakukan euthanasia (pasal 344 KUHAP),:
·     Menbuka rahasia jabatan (pasal 32 KUHAP),
·     Membuat surat keterangan palsu (pasal 26 KUHAP),
·     Melakukan oborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHAP).
2.   Civil mal practice:
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikancivil malpractice antara lain:
a.   Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
b.   Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi
c.    Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d.   Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
3.   Administrative malpractice
·     Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala perawatan tersebut telah melanggar hukum administrsi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menrbitkan berbagai ketentuen dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya(surat izin kerja , surat izin praktek),batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan
·       1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
·       Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
·       a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
·       b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
·       c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
·       d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
·       e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya. 18
·       f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
·       2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
·       Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
·       Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
·       a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
·       b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
·       Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
·       Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan 19 dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

 "PERHATIAN"
"BLOG INI ADALAH BLOG ILEGAL JADI SAYA HARAPKAN JANGAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG INI DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS STIKES MUHAMMADIYAH BANJARMASIN DEMI KENYAMANAN KITA BERSAMA"
"TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG"